Pemdes Dilarang Berkampanye

Pemdes Dilarang Berkampanye

LEBONG, Bengkulu Ekspress– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ingatkan kepada seluruh Perangkat Desa, untuk tidak terlibat bahkan memfasilitasi dalam kegiatan perpolitikan. Jika ada yang masih terlibat, dipastikan pihaknya akan menindak tegas para perangkat Desa.

Ketua Bawaslu Lebong Jefrianto Sp, mengatakan bahwa larangan sendiri telah disampaikan pihaknya baik melalui surat maupun disosialisasikan kepada masing-masing Desa yang ada di Kabupaten Lebong. “Kita sampaikan, jangan sampai ada yang terlibat karena itu adalah pelanggaran,” jelasnya, kemarin (29/11).

Selain perangkat desa tidak boleh ikut dalam kegiatan kampanye, pihaknya juga telah menempel peringatan bahwa tempat ibadah dan tempat pendidikan juga bukan tempat untuk berkampanye. Halini sesuai dnegan ketentuan pidana pasal 521 Undang-undnag nomor 27 tahun 2017. Jika ada yang berkampanye di tempat pendidikan akan dipinjara selama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. “sama halnya larangan berkampanye di tempatibadah,” tegasnya. \"\"

Memang hingga saat ini pihaknya belum ada menerima laporan dari masyarakat jika ada pemdes ikut berpolitik dalam pelaskanaan Pemilihan umum (pemilu) 2019 mendatang, sama halnya adnya para caleg yang berkampanye di tempat ibadah dan pendidikan. “Jika ada laporan atau temuan, akan langsung kita tindak lanjuti,” tuturnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: